Nasional

Berdasarkan Fakta-Fakta, FKPMR Telah Menyatakan 6 Sikap Ke Kapolda Riau

Istimewa. (Sumber foto: Bidhumas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Tindakan represif dari aparat Kepolisian Daerah Riau dalam menyikapi aksi pembubaran massa aksi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin dianggap berlebihan oleh Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR).

Namun hal tersebut oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi sudah menjelaskan dan menjawab butir demi butir pernyataan sikap kita terkait unjuk rasa mahasiswa yang berujung pada pembubaran massa tersebut dengan penuh keakraban dan santun dengan dialog di kediaman dinas Kapolda Riau, pungkas Ketum FKPMR, Chaidir.

Dilansir dari fixpekanbaru.com, Jumat (9/10) FKPMR menilai akibat peristiwa tersebut menimbulkan banyak korban luka, pingsan dan trauma psikologis terutama dari pihak mahasiswa, ungkap Ketua Umum FKPMR, Dr drh Chaidir, MM.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, FKPMR telah menyatakan 6 sikap ke Kapolda Riau yang isinya sbb:
1. Mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau terhadap massa aksi tanggal 8 Oktober 2020 di Gedung DPRD Riau.

2. Mengecam dan sangat kecewa atas sikap pimpinan beserta anggota DPRD Provinsi Riau yang kurang responsive terhadap penyampaian aspirasi mahasiswa se Riau bersama elemen masyarakat lainnya (Buruh, Ormas, dan civil society) menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Kamis 8 Oktober 2020," tegasnya.

3. Mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau untuk pada kesempatan pertama menyampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, tentang aspirasi rakyat Riau menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang disuarakan oleh mahasiswa se Riau bersama elemen masyarakat lainnya (Buruh, Ormas, dan civil society).

4. Mendesak Presiden RI dan DPR RI agar segera melakukan terobosan hukum dan politik untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, antara lain dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

5. FKPMR menuntut Kapolda Riau untuk meminta maaf secara terbuka, serta bertangungjawab secara moril dan materil khususnya pada para mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian.

6. FKPMR meminta tanggungjawab moral Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menerapkan nilai-nilai budaya Melayu dalam memimpin Kepolisian di Bumi Lancang Kuning seperti ditekadkan pada awal bertugas di Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar